Laporan Tom.
SURABAYA Suara-Publik. Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tambak Sari Surabaya berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Tersangka tersebut bernama Edo Ardo Prianjaya Putra (18) asal Jalan Keputih Tegal Bhakti 2 No.70 Surabaya atau Jalan Lebak Rejo No.102 Surabaya ditangkap Selasa (26/9/).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Faridha Aryani mengatakan korban penganiayaan bernama Achmad Ronny Wijaya (19) warga jalan Indrakila No. 22- F Surabaya. Tersangka bersama dengan 5 (lima) temannya mendatangi korban naik sepeda motor di lokasi jalan Indrakila Surabaya. Selanjutnya tersangka ketemu korban saling berhadapan. Lalu tidak beberapa lama korban dipukul tersangka dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kirinya, akhirnya korban terjatuh dan bangun lagi kemudian balas memukul mengenai pipi tersangka.
Tersangka Balas memukul lagi menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri dan juga menendang dada korban hingga terjatuh dan saat korban terjatuh, tersangka Mengeluarkan sajam dari balik jaketnya namun saat tersangka Mengayun- ayunkan sajamnya. Heri warga sekitar langsung mendekap tersangka dari belakang.
Saksi Heri berhasil merebut sajam tersebut namun pada saat sajam berhasil direbut tiba- tiba korban merobohkan tersangka Ke bawah dan akhirnya jari tangan sebelah kanan saksi Heri sobek akibat tertindih badan tersangka.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek sedangkan tersangka Diduga Melanggar Pasal 351 ayat ( 1) KUHP Jo . pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Editor : Redaksi