suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Rampas HP Canggih, 3 Pelaku Terdeksi Keberadaan nya Hingga Mudah di Tangkap.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Selama 1 hari dalam penggejaran petugas, 3 kompolotan yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Ardyani Putri Utami berhasil diringkus petugas Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabaya. 

Pengejaran terhadap tersangka atas laporan saksi korban Ardyani Putri (20) warga Jalan Bronggalan Sawah IV-A /46 Surabaya. "Menurut Kanit Reskrim Iptu Budianto, menjelaskan pengungkapan kasus curas dengan pelaku yakni, Bustanur Roziki (22) asal jalan Kalijudan Gang XII no.55 Surabaya, YYS (15) seorang pelajar warga jalan Kalijudan Gg.XV/12 Surabaya dan Suwarno (25) asal Kalijudan Gg.12 Surabaya.

Masih kata Iptu Budianto, kejadian itu Sabtu,30 september 2017 sekitar pukul 04.30 wib korban melintas di jalam Ir.H. Soekarno Surabaya depan Kampus C Unair, tiba-tiba dari arah kiri korban langsung dipepet tiga orang ini. lalu pelaku duduk dibonceng menarik secara paksa tas milik korban yang ditaruh didepan dadanya, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan tali tas milik korban putus selanjutnya korban terjatuh dari sepeda motornya, setelah pelaku berhasil merampas tas, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motornya ke arah utara, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Mulyorejo," terang Iptu Budianto, Selasa (10/10/2017).

"Iptu Budianto juga mengatakan, pada saat korban membuat laporan di Polsek Mulyorejo, tim anti bandit berusaha untuk mengecek lokasi handphone dengan membuka akun google miliknya, pada saat itu terlacak posisi handphone ada di jl.Kalijudan, kemudian sekitar pukul 10.00 handhone milik korban tersebut, terlacak posisinya berada di counter handphone di jl.Kalijudan Gg.XI,. 

Tim anti bandit awalnya menanyakan apakah ada handphone merk Vivo yang dijual lalu pemilik counter menginformasikan jika ada seseorang yang datang ke counter untuk me nge flash data dengan alasan handphonenya terkunci dan lupa paswodnya. Setelah itu tim anti bandit menerima informasi kalau pelaku tersebut akan mengambil handphone hari Minggu, 01 oktober 2017 pukul 16.00 Wib, setelah menerima informasi tersebut tim anti bandit melakukan penyanggongan terhadap pelaku curas ini dan benar saja pelaku datang ke counter sekitar pukul 16.15 wib, saat itu juga pelaku berhasil ditangkap," ujar Iptu Budianto.

"Kini ketiga tersangka ditahan bersama barang bukti dan ketiganya dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Editor :