suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Niat Beli Air Minum Kemasan, Malah Gondol Dompet.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Mochammad Affan (40) asal jalan Sidosermo Dalam No.30, kec. Wonokromo Surabaya, harus merasakan dinginnya jeruji besi, lantaran ketahuan mencuri dompet di sebuah toko.

Mochammad Affan tertangkap basah mengambil dompet berisi uang Rp 301 ribu milik Tri Yudi Siswantoro warga Bendul Merisi No.139 Surabaya "Jadi sebelum di serahkan polisi, tersangka ditangkap oleh warga. Beruntung tidak terjadi main hakim sendiri," kata Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika, Rabu (11/10/2017).

Pencurian ini terjadi Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu, pelaku dengan berjalan kaki dari rumahnya niatnya ke toko Tri Star membeli minuman Club. Kemudian tersangka mendatangi kasir ternyata ditempat kasir tidak ada orangnya dan tersangka mengetahui dimeja kasir ada dompet, kemudian tersangka langsung mengambil dompet tersebut.

Namun saat hendak keluar, pelaku di pergoki oleh pemilik toko yang langsung berteriak hingga warga berkumpul dan menangkapnya," terangnya. Menurut mantan Kapolsek Pakal ini, pelaku ini merupakan residivis pernah masuk penjara di Polsek Wonokromo pada tahun 2014 lalu dengan kasus pencurian Handphone dan pelaku mendekam selama 6 bulan kurungan ," tandasnya.

Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 301 ribu beserta 1 buah dompet warna coklat. Dengan dasar itu tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Editor :