suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Penyalagunaan Narkoba di Ciduk Polsek Dukuh Pakis.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Satuan Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotiaka jenis sabu sabu, Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 00.30 Wib.

"Menurut Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis AKP M.Akhyar, ketiga pelaku tersebut bernama, Galang Subektian (24) warga jalan Pagesangan 1/59 Surabaya, Antok Subiyantoro (33) warga jalan Pagesangan 1/59 Surabaya dan John Willy Anto (21) warga jalan Pagesangan Blok 65- AA /03 Surabaya.Mereka ditangkap di Stasiun Wonokromo Surabaya Dari ketiga pelaku itu polisi menyita barang bukti berupa Satu kantong plastik klip kecil warna putih yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu sabu," terang Akhyar, Rabu (11/10).

"Mantan Kanit Reskrim Polsek Rungkut itu juga menjelaskan, awal penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini pada saat team anti bandit sedang melakukan patroli tersamar mendapat informasi   dengan adanya pelaku yang biasa melakukan transaksi narkoba  di Jl. Kunti  Surabaya  dan kalau transaksi pelaku biasa mengendarai sepeda motor Honda Biet Warna merah  putih dengan Nopol W--4986- WT. 

Mendapati informasi tersebut, Selanjutnya team anti bandit melakukan penyanggongan di Jl. Kunti Surabaya muncul 2 ( dua) orang  berboncengan  sepeda motor dengan ciri ciri sebagaimana tersebut  diatas dari  dalam gang yang melaju kencang  kearah Jl. Kusuma Bangsa , kemudian dikejar oleh Team anti bandit polsek Dukuh Pakis dan setelah sampai di Jl. Stasiun Wonokromo  dua orang pelaku baru bisa diberhentikan dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu poket sabu yang digenggam ditangan kiri tersangka Galang subektian," tandasnya.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek dukuh pakis untuk diproses lebih lanjut, dan dari hasil interogasi bahwa satu poket sabu tersebut dibeli dari  orang yang tidak dikenal di Jl.kunti Surabaya dengan menggunakan uang hasil patungan bertiga.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Dukuh Pakis , untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Editor :