suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ketahuan Ngutil Hijab di Toko, Wanita ini Meringkuk di Hotel Prodeo.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Seorang ibu rumah tangga asal Surabaya terpaksa dijebloskan ke hotel prodeo alias penjara. Penyebabnya, ibu rumah tangga ini mengutil 9 hijab di toko Altara Jl. Pucang Anom no.29-A Surabaya, pada Jum'at 20 Oktober 2017 sekira pukul 11.30 WIB siang.

"Ibu rumah tangga itu adalah, Umi Ma'rifah (45) warga Jl. Sidomulyo II-A no.15-A Surabaya. Dari pemeriksan, perempuan ini mengaku hijab yang dicurinya itu akan dipakai sendiri. Namun, Polisi tidak begitu saja percaya atas pengakuan pelaku.

Tersangka Umi Ma'rifah mengaku terpaksa mencuri karena tidak mempunyai cukup uang untuk membeli hijab dikarenakan dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Sudah tidak bekerja dan terpaksa mencuri hijab di toko Altara ini dan akan saya pakai sendiri”, aku tersangka Umi Ma'rifah dengan kepala menunduk.

"Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya Ipda Djoko Soesanto menjelaskan, dalam aksinya, perempuan yang suadah mempunya anak dua ini lebih dulu masuk toko Altara dengan pura-pura belanja dan memilih hijab. “ ibu yang juga sudah menyiapkan tas kresek dari rumah, lalu memasukan beberapa hijab ke tas yang dibawanya tadi,” terang Ipda Djoko Soesanto, Jum'at (27/10/2017). 

Puas mengambil beberapa hijab, tersangka tidak ke kasir, melainkan langsung keluar dengan membawa hasil curian. Namun pelaku ini tidak sadar jika semua aksinya dipantau sang pemilik toko. Akhirnya Pelakupun dengan mudah diamankan oleh Satpam dan pemilik toko lalu diserahkan ke petugas Kepolisian.

"Dari tersangka, polisi mengamankan 9 ( sembilan) pcs hijab berbagai merk.dengan total kerugian Rp 450.000 ribu rupiah. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini ibu rumah tangga itu mendekam di Mapolsek Gubeng dan tersangka terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Editor :