Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Jalan adalah jalan bebas hambatan yang tidak boleh untuk parkir kendaraan. Namun Agus malah meninggalkan Truck nya selama 5 hari di Tol Perak Surabaya. Ternyata Agus Meninggalkan Truck nya demi uang 12 juta. Akhirnya Agus harus ditahan aparat. Berikut ini ulasan hingga Agus menjadi pesakitan.
Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya menangkap Agus Sulistiono (36) warga Jl.Genting tambak Dalam Gg.1 No.10 Surabaya. Sopir itu ditangkap setelah menggelapkan uang jalan perusahan PT.Karya Indah Terang senilai Rp 12.750.000 juta "Tersangka ditangkap di jalan Kalikepiting Surabaya pada Kamis 26 Oktober 2017 sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka Agus Sulistiono ditangkap dengan tuduhan menggelapkan uang jalan pengiriman air tangki untuk pabrik Wing group di jalan Manyar sebesar Rp 12.750.000 juta," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, Sabtu (28/10/2017).
"Menurut Kompol Prayitno, kasus itu bermula saat tersangka meminta uang pengiriman air keperusahan namun setelah uang ditransfer akan tetapi tersangka tidak melaksanakan pengiriman, malahan truk tangki ditinggal oleh tersangka dipinggir jalan Tol Perak Surabaya selama 5 ( lima) hari.
Akibatum ulah tersangka ini pihak perusahaan PT. Karya Indah Terang mengalami kerugian sebesar Rp 12.750.000 juta ," pungkasnya. Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di hotel prodeo Mapolsek Tambaksari dan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Editor : Redaksi